AD ART

KONSTITUSI

SINODE NASIONAL GEREJA BETHEL ALIRAN PENTAKOSTA (GBAP) DI TANAH PAPUA

BAB I

IDENTITAS DAN SEJARAH PENDIRIAN

Pasal 1

Nama Organisasi

Organisasi ini bernama:

GEREJA BETHEL ALIRAN PENTAKOSTA DI TANAH PAPUA

disingkat GBAP.

Organisasi ini berbentuk Sinode Gereja Kristen Protestan Aliran Pentakosta.

Pasal 2

Kedudukan

Sinode Nasional GBAP berkedudukan di Kota Jayapura, Provinsi Papua dan dapat membentuk:

  1. Sinode Wilayah;
  2. Badan Pengurus Daerah;
  3. Badan Pengurus Kabupaten/Kota;
  4. Majelis Jemaat;
  5. Pos Pelayanan;
  6. Cabang Pelayanan di dalam dan luar negeri.

Pasal 3

Waktu Pendirian

GBAP didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 4

Pendiri

Pendiri GBAP adalah:

Prof. Dr. Ir. Jeffry Yuliyanto Waisapy, ST., SH., S.Th., MM., M.Eng., MH., Ph.D., DBA.

Pasal 5

Sejarah Pendirian

GBAP didirikan sebagai wadah persekutuan, pelayanan, penginjilan, pemuridan, pendidikan teologi, dan pemberdayaan umat Kristen Pentakosta yang berlandaskan Alkitab dan dipimpin oleh Roh Kudus.

GBAP lahir untuk menghimpun jemaat-jemaat Pentakosta dalam satu kesatuan tata gereja, pelayanan, dan kepemimpinan sinodal yang profesional, Alkitabiah, serta berdampak bagi bangsa Indonesia khususnya Tanah Papua.

BAB II

ASAS DAN DASAR HUKUM

Pasal 6

GBAP berasaskan:

  1. Pancasila.
  2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Alkitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru.

Pasal 7

Dasar hukum organisasi:

  1. Pasal 28E UUD 1945.
  2. Pasal 29 UUD 1945.
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
  5. Peraturan perundang-undangan bidang keagamaan yang berlaku.

BAB III

PENGAKUAN IMAN

Pasal 8

GBAP mengakui:

  1. Allah Tritunggal.
  2. Ketuhanan Yesus Kristus.
  3. Keselamatan melalui iman kepada Kristus.
  4. Baptisan Air.
  5. Baptisan Roh Kudus.
  6. Kesembuhan Ilahi.
  7. Karunia-karunia Roh Kudus.
  8. Kebangkitan Orang Mati.
  9. Pengangkatan Gereja.
  10. Kedatangan Kristus Kedua Kali.
  11. Kerajaan Allah yang Kekal.

BAB IV

VISI, MISI DAN MOTTO

Pasal 9

Visi

“Menjadi Gereja Pentakosta yang Alkitabiah, Bertumbuh, Mandiri dan Berdampak bagi Papua, Indonesia dan Dunia melalui kuasa Roh Kudus.”

Pasal 10

Misi

  1. Memberitakan Injil Yesus Kristus.
  2. Membentuk murid Kristus.
  3. Mengembangkan pendidikan dan teologi.
  4. Mengembangkan pelayanan sosial.
  5. Menjadi mitra pemerintah.
  6. Membina generasi muda.
  7. Mengembangkan pelayanan misi nasional dan internasional.

Pasal 11

Motto

“Dipenuhi Roh Kudus, Setia Melayani, Memberkati Bangsa.”

BAB V

LEGALITAS ORGANISASI

Pasal 12

Legalitas GBAP meliputi:

  1. Akta Pendirian Notaris Nomor 008 tanggal 10 Agustus 2023.
  2. Hak Cipta Nomor 000616384.
  3. Sertifikat Merek IDM001347953.
  4. NPWP Nomor 28.804.908.3-952.000.

BAB VI

STRUKTUR ORGANISASI SINODE

Pasal 13

Organisasi GBAP terdiri atas:

  1. Musyawarah Besar Sinode (MUBES).
  2. Pendiri Gereja
  3. Dewan Pembina.
  4. Dewan Penasihat Rohani.
  5. Majelis Sinode.
  6. Badan Pengurus Daerah.
  7. Badan Pengurus Kabupaten/Kota.
  8. Badan Pengurus Wilayah.
  9. Majelis Jemaat.
  10. Organisasi Kategorial.

BAB VII

KEANGGOTAAN

Terdiri atas:

  • Jemaat
  • Simpatisan
  • Diaken
  • Penatua
  • Penginjil
  • Pendeta Muda
  • Pendeta
  • Pendeta Senior
  • Pendiri Gereja

Hak, kewajiban, pemberhentian dan pemulihan keanggotaan diatur dalam ART.

BAB VIII

MUSYAWARAH BESAR SINODE

Pasal 14

MUBES merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi.

Pasal 15

MUBES dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun dengan Persetujuan Pendiri Gereja.

Pasal 16

Kewenangan MUBES:

  1. Menetapkan AD/ART.
  2. Memilih Ketua Umum Sinode.
  3. Menetapkan Program Nasional.
  4. Menetapkan Tata Gereja.
  5. Menetapkan Peraturan Sinode.
  6. Menetapkan pembubaran organisasi.

BAB IX

PELAYANAN DAN PENAHBISAN

Jenjang pelayanan:

  1. Diaken.
  2. Penatua.
  3. Penginjil.
  4. Pendeta Muda.
  5. Pendeta.
  6. Pendeta Senior.
  7. Pendiri Gereja

Syarat Pendeta:

  • Minimal S1 Teologi Atau Yang Telah di Anggap Layak Memberi Pengajaran
  • Aktif melayani 5 tahun.
  • Lulus ujian doktrin.
  • Berintegritas dan tidak pernah dihukum disiplin berat.

BAB X

HARTA KEKAYAAN DAN KEUANGAN

Sumber keuangan:

  1. Persepuluhan.
  2. Persembahan.
  3. Hibah.
  4. Wasiat.
  5. Donasi.
  6. Usaha gereja yang sah.

Prinsip:

  • Transparan.
  • Akuntabel.
  • Diaudit.

BAB XI

DISIPLIN GEREJA

Pelanggaran:

  1. Penyimpangan ajaran.
  2. Pelanggaran moral.
  3. Penyalahgunaan jabatan.
  4. Penyalahgunaan keuangan.

Sanksi:

  1. Teguran.
  2. Pembinaan.
  3. Skorsing.
  4. Pemberhentian.

BAB XII

PEMBUBARAN

Pembubaran hanya dapat dilakukan oleh MUBES dengan persetujuan minimal 2/3 peserta yang memiliki hak suara dan di Setujui Pendiri Organisasi Gereja