KONSTITUSI
SINODE NASIONAL GEREJA BETHEL ALIRAN PENTAKOSTA (GBAP) DI TANAH PAPUA
BAB I
IDENTITAS DAN SEJARAH PENDIRIAN
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama:
GEREJA BETHEL ALIRAN PENTAKOSTA DI TANAH PAPUA
disingkat GBAP.
Organisasi ini berbentuk Sinode Gereja Kristen Protestan Aliran Pentakosta.
Pasal 2
Kedudukan
Sinode Nasional GBAP berkedudukan di Kota Jayapura, Provinsi Papua dan dapat membentuk:
- Sinode Wilayah;
- Badan Pengurus Daerah;
- Badan Pengurus Kabupaten/Kota;
- Majelis Jemaat;
- Pos Pelayanan;
- Cabang Pelayanan di dalam dan luar negeri.
Pasal 3
Waktu Pendirian
GBAP didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 4
Pendiri
Pendiri GBAP adalah:
Prof. Dr. Ir. Jeffry Yuliyanto Waisapy, ST., SH., S.Th., MM., M.Eng., MH., Ph.D., DBA.
Pasal 5
Sejarah Pendirian
GBAP didirikan sebagai wadah persekutuan, pelayanan, penginjilan, pemuridan, pendidikan teologi, dan pemberdayaan umat Kristen Pentakosta yang berlandaskan Alkitab dan dipimpin oleh Roh Kudus.
GBAP lahir untuk menghimpun jemaat-jemaat Pentakosta dalam satu kesatuan tata gereja, pelayanan, dan kepemimpinan sinodal yang profesional, Alkitabiah, serta berdampak bagi bangsa Indonesia khususnya Tanah Papua.
BAB II
ASAS DAN DASAR HUKUM
Pasal 6
GBAP berasaskan:
- Pancasila.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Alkitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru.
Pasal 7
Dasar hukum organisasi:
- Pasal 28E UUD 1945.
- Pasal 29 UUD 1945.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
- Peraturan perundang-undangan bidang keagamaan yang berlaku.
BAB III
PENGAKUAN IMAN
Pasal 8
GBAP mengakui:
- Allah Tritunggal.
- Ketuhanan Yesus Kristus.
- Keselamatan melalui iman kepada Kristus.
- Baptisan Air.
- Baptisan Roh Kudus.
- Kesembuhan Ilahi.
- Karunia-karunia Roh Kudus.
- Kebangkitan Orang Mati.
- Pengangkatan Gereja.
- Kedatangan Kristus Kedua Kali.
- Kerajaan Allah yang Kekal.
BAB IV
VISI, MISI DAN MOTTO
Pasal 9
Visi
“Menjadi Gereja Pentakosta yang Alkitabiah, Bertumbuh, Mandiri dan Berdampak bagi Papua, Indonesia dan Dunia melalui kuasa Roh Kudus.”
Pasal 10
Misi
- Memberitakan Injil Yesus Kristus.
- Membentuk murid Kristus.
- Mengembangkan pendidikan dan teologi.
- Mengembangkan pelayanan sosial.
- Menjadi mitra pemerintah.
- Membina generasi muda.
- Mengembangkan pelayanan misi nasional dan internasional.
Pasal 11
Motto
“Dipenuhi Roh Kudus, Setia Melayani, Memberkati Bangsa.”
BAB V
LEGALITAS ORGANISASI
Pasal 12
Legalitas GBAP meliputi:
- Akta Pendirian Notaris Nomor 008 tanggal 10 Agustus 2023.
- Hak Cipta Nomor 000616384.
- Sertifikat Merek IDM001347953.
- NPWP Nomor 28.804.908.3-952.000.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI SINODE
Pasal 13
Organisasi GBAP terdiri atas:
- Musyawarah Besar Sinode (MUBES).
- Pendiri Gereja
- Dewan Pembina.
- Dewan Penasihat Rohani.
- Majelis Sinode.
- Badan Pengurus Daerah.
- Badan Pengurus Kabupaten/Kota.
- Badan Pengurus Wilayah.
- Majelis Jemaat.
- Organisasi Kategorial.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Terdiri atas:
- Jemaat
- Simpatisan
- Diaken
- Penatua
- Penginjil
- Pendeta Muda
- Pendeta
- Pendeta Senior
- Pendiri Gereja
Hak, kewajiban, pemberhentian dan pemulihan keanggotaan diatur dalam ART.
BAB VIII
MUSYAWARAH BESAR SINODE
Pasal 14
MUBES merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi.
Pasal 15
MUBES dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun dengan Persetujuan Pendiri Gereja.
Pasal 16
Kewenangan MUBES:
- Menetapkan AD/ART.
- Memilih Ketua Umum Sinode.
- Menetapkan Program Nasional.
- Menetapkan Tata Gereja.
- Menetapkan Peraturan Sinode.
- Menetapkan pembubaran organisasi.
BAB IX
PELAYANAN DAN PENAHBISAN
Jenjang pelayanan:
- Diaken.
- Penatua.
- Penginjil.
- Pendeta Muda.
- Pendeta.
- Pendeta Senior.
- Pendiri Gereja
Syarat Pendeta:
- Minimal S1 Teologi Atau Yang Telah di Anggap Layak Memberi Pengajaran
- Aktif melayani 5 tahun.
- Lulus ujian doktrin.
- Berintegritas dan tidak pernah dihukum disiplin berat.
BAB X
HARTA KEKAYAAN DAN KEUANGAN
Sumber keuangan:
- Persepuluhan.
- Persembahan.
- Hibah.
- Wasiat.
- Donasi.
- Usaha gereja yang sah.
Prinsip:
- Transparan.
- Akuntabel.
- Diaudit.
BAB XI
DISIPLIN GEREJA
Pelanggaran:
- Penyimpangan ajaran.
- Pelanggaran moral.
- Penyalahgunaan jabatan.
- Penyalahgunaan keuangan.
Sanksi:
- Teguran.
- Pembinaan.
- Skorsing.
- Pemberhentian.
BAB XII
PEMBUBARAN
Pembubaran hanya dapat dilakukan oleh MUBES dengan persetujuan minimal 2/3 peserta yang memiliki hak suara dan di Setujui Pendiri Organisasi Gereja
