SURAT KEPUTUSAN
NOMOR : 001./SK/BPP SINODE.GBAP/VI/2026
T E N T A N G
PENETAPAN PENGURUS PUSAT
SINODE GEREJA BETHEL ALIRAN PENTAKOSTA
DI TANAH PAPUA -TAHUN 2026
| Menimbang | : | 1. Bahwa dalam rangka konsolidasi serta mengembangkan dan meningkatkan kinerja organisasi GBAP di Tanah Papua perlu dibentuk Badan Pengurus Pusat SINODE GBAP di Tanah Papua
2. Bahwa untuk terselenggara dan berjalannya roda organisasi perlu dibentuk kepengurusan Badan Pengurus Pusat SINODE GBAP di Tanah Papua Bahwa untuk terlaksananya tujuan sebagaimana dimaksud pada butir 1 diatas perlu ditetapkan Surat Keputusan 3. Bahwa untuk terlaksananya tujuan sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2 diatas khususnya di tingkat Pusat, perlu ditetapkan Surat Keputusan Badan Pengurus Pusat Sinode Gereja Bethel Aliran Pentakosta di Tanah Papua. |
| Mengingat | : | 1. Firman Tuhan / Alkitab.
2. Akta Pendirian Gereja Bethel Aliran Pentakosta di Tanah Papua Nomor 008 tanggal 10 Agustus 2023. 3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GBAP di Tanah Papua tahun 2023 4. Undang – Undang No 21 Tahun 2011 tentang Otonomi Khusus bagi orang asli Papua. |
| Memperhatikan | : | Rapat Para Pendiri Sinode Gereja Bethel Aliran Pentakosta Di Tanah Papua |
| MEMUTUSKAN | ||
| Menetapkan | SURAT KEPUTUSAN BADAN PENGURUS PUSAT SINODE GEREJA BETHEL ALIRAN PENTAKOSTA DI TANAH PAPUA MASA BAKTI 2026-2031 | |
| PERTAMA | : | Terbentuk Badan Pengurus Pengurus Pusat Sinode Gereja Bethel Aliran Pentakosta di Tanah Papua pada tanggal 9 Juni 2026; |
| KEDUA | : | Terbentuk Badan Pengurus Pusat Sinode Gereja Bethel Aliran Pentakosta di Tanah Papua sebagaimana tercantum dalam surat keputusan ini. |
| KETIGA | : | Tugas Badan Pengurus Pusat Sinode GBAP di Tanah Papua sebagaimana dimaksud pada point KEDUA adalah :
(a) Menyelenggarakan Pengelolaan Organisasi sesuai jangka waktu yang ditetapkan; (b) Melakukan konsolidasi organisasi ditingkat Kabupaten / Kota; (c)Membangun hubungan dengan semua pihak terkait sesuai tingkatannya; dan (f) Melaksanakan segala tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh Pendiri Gereja Bethel Aliran Pentakosta di Tanah Papua.
|
| KEEMPAT | Masa Jabatan Badan Pengurus Pusat Sinode GBAP di Tanah Papua sebagaimana dimaksud pada point KEDUA dan KETIGA adalah 5 (lima) Tahun. Terhitung sejak tanggal 9 Juni 2026 – 9 Juni 2031 | |
| KELIMA | Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di : Jayapura
Pada Tanggal : 9 Juni 2026
