GEREJA BETHEL ALIRAN PENTAKOSTA (GBAP) DI TANAH PAPUA
IDENTITAS ORGANISASI
Nama Organisasi Nasional: Gereja Bethel Aliran Pentakosta (GBAP)
Nama Organisasi Wilayah Papua: Gereja Bethel Aliran Pentakosta (GBAP) di Tanah Papua
Singkatan: GBAP
Alamat: Jl. Soa Siu Dok V Bawah, Kel. Mandala, Kec. Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua 99115
NPWP: 28.804.908.3-952.000
Pendiri : Prof.Dr. Ir. Jeffry Yuliyanto Waisapy, ST., SH.,STh., MM., M.Eng., MH., Ph.D.,DBA
SEJARAH PENDIRIAN
GBAP didirikan sebagai wadah pelayanan, persekutuan, pembinaan rohani, dan pengembangan misi Injil bagi masyarakat Papua dan Indonesia. Sebagai sinode gereja beraliran Pentakosta, GBAP menghimpun jemaat-jemaat dalam satu kesatuan organisasi, pelayanan, dan tata gereja.
LEGALITAS ORGANISASI
- Akta Pendirian Notaris Nomor 008 tanggal 10 Agustus 2023.
2. Hak Cipta Nomor Pencatatan 000616384 atas karya ‘Pendirian Sinode Gereja Bethel Aliran Pentakosta (GBAP) di Tanah Papua’.
3. Sertifikat Merek Nomor IDM001347953 dengan perlindungan hingga 04 Desember 2034.
4. NPWP Organisasi Nomor 28.804.908.3-952.000.
FILOSOFI LOGO
Salib melambangkan keselamatan dalam Kristus, merpati melambangkan Roh Kudus, api melambangkan Pentakosta, kitab terbuka melambangkan Firman Tuhan, dan lingkaran melambangkan kesatuan gereja.
VISI
Menjadi Gereja Pentakosta yang Alkitabiah, Bertumbuh, Mandiri, dan Berdampak bagi masyarakat Papua, Indonesia, dan dunia melalui kuasa Roh Kudus.
MISI
- Memberitakan Injil Yesus Kristus.
2. Membentuk murid Kristus.
3. Mengembangkan pelayanan sosial dan pendidikan.
4. Menjadi mitra pembangunan moral bangsa.
5. Mengembangkan pelayanan misi di Papua dan Indonesia.
MOTTO
Dipenuhi Roh Kudus, Setia Melayani, Memberkati Bangsa.
I. IDENTITAS ORGANISASI
Nama Organisasi Nasional :
GEREJA BETHEL ALIRAN PENTAKOSTA (GBAP)
Nama Organisasi Wilayah Papua :
GEREJA BETHEL ALIRAN PENTAKOSTA (GBAP) DI TANAH PAPUA
Singkatan :
GBAP
Bentuk Organisasi :
Sinode Gereja / Organisasi Keagamaan Kristen Protestan Aliran Pentakosta.
Alamat Organisasi :
Jl. Soa Siu Dok V Bawah, Kelurahan Mandala, Kecamatan Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua 99115.
NPWP :
28.804.908.3-952.000.
II. SEJARAH PENDIRIAN
Gereja Bethel Aliran Pentakosta (GBAP) di Tanah Papua didirikan sebagai wadah pelayanan, persekutuan, pembinaan rohani, dan pengembangan misi Injil bagi masyarakat Papua serta umat Kristen di seluruh Indonesia.
GBAP lahir dengan semangat menghadirkan gereja yang berlandaskan Alkitab, berpegang pada ajaran Pentakosta, serta menjunjung tinggi persatuan, kasih, dan pelayanan kepada sesama.
Sebagai organisasi gereja yang berbentuk sinode, GBAP berfungsi sebagai lembaga yang menghimpun jemaat-jemaat lokal dalam satu kesatuan organisasi, pelayanan, dan tata gereja yang terstruktur.
III. LEGALITAS ORGANISASI
1. Akta Pendirian Notaris
GBAP telah memiliki Akta Pendirian yang dibuat oleh Notaris/PPAT Tepri HC Saragih, SE., SH., MKn.
Data Akta:
- Nama Organisasi : Gereja Bethel Aliran Pentakosta (GBAP) di Tanah Papua
- Nomor Akta : 008
- Tanggal Akta : 10 Agustus 2023
- Dibuat di hadapan Notaris Tepri HC Saragih, SE., SH., MKn.
Berdasarkan ketentuan:
- Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
- Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Akta Notaris merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna menurut hukum Indonesia.
2. Pencatatan Hak Cipta
GBAP telah memperoleh perlindungan Hak Cipta dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
Data Hak Cipta
- Nomor Permohonan : EC00202441028
- Tanggal Permohonan : 23 Mei 2024
- Nomor Pencatatan : 000616384
- Judul Ciptaan :
“PENDIRIAN SINODE GEREJA BETHEL ALIRAN PENTAKOSTA (GBAP) DI TANAH PAPUA” - Pencipta :
Prof. Ir. Jeffry Yuliyanto Waisapi, ST., SH., MM., M.Eng., MH., Ph.D - Jenis Ciptaan :
Kompilasi Ciptaan/Data - Masa Perlindungan :
50 Tahun sejak pertama kali diumumkan.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
- Pasal 40 dan Pasal 72 UU Hak Cipta.
3. Sertifikat Merek
Logo dan identitas GBAP telah memperoleh perlindungan hukum sebagai merek terdaftar dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Data Merek
- Nomor Pendaftaran :
IDM001347953 - Nomor Permohonan :
JID2024127199 - Tanggal Penerimaan :
04 Desember 2024 - Tanggal Pendaftaran :
23 Juni 2025 - Masa Perlindungan :
Sampai dengan 04 Desember 2034.
Kelas Perlindungan
Kelas 45:
- Organisasi pertemuan keagamaan.
- Perkumpulan sosial keagamaan.
- Organisasi sosial kemasyarakatan.
- Layanan keagamaan.
- Layanan doa keagamaan.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
IV. FILOSOFI LOGO GBAP
Logo GBAP mengandung makna:
Salib
Melambangkan keselamatan dalam Yesus Kristus sebagai pusat iman dan pelayanan gereja.
Burung Merpati
Melambangkan Roh Kudus yang bekerja dalam kehidupan orang percaya sesuai ajaran Pentakosta.
Api Pentakosta
Melambangkan pencurahan Roh Kudus dan semangat penginjilan.
Kitab Terbuka
Melambangkan Alkitab sebagai Firman Tuhan yang menjadi dasar pengajaran gereja.
Lingkaran
Melambangkan kesatuan, persaudaraan, dan pelayanan yang berkesinambungan.
Warna
- Hijau : Pertumbuhan iman.
- Merah : Kuasa Roh Kudus dan pengorbanan Kristus.
- Biru : Kesetiaan dan pelayanan.
- Putih : Kekudusan dan kebenaran.
V. SINODE GBAP
Dalam sistem gereja Protestan Pentakosta, Sinode merupakan badan organisasi tertinggi yang bertugas:
- Menetapkan kebijakan gereja.
- Menjaga kemurnian ajaran.
- Mengangkat dan membina pelayan Tuhan.
- Mengkoordinasikan jemaat dan wilayah pelayanan.
- Mengembangkan pendidikan teologi.
- Menjalankan misi dan penginjilan.
- Mengelola hubungan kelembagaan dengan pemerintah dan organisasi keagamaan lainnya.
Sinode GBAP merupakan lembaga yang mempersatukan seluruh jemaat, cabang pelayanan, serta wilayah pelayanan GBAP dalam satu tata gereja dan kepemimpinan organisasi.
VI. VISI
“Menjadi Gereja Pentakosta yang Alkitabiah, Bertumbuh, Mandiri, dan Berdampak bagi masyarakat Papua, Indonesia, dan dunia melalui kuasa Roh Kudus.”
VII. MISI
- Memberitakan Injil Yesus Kristus kepada segala bangsa.
- Membentuk murid Kristus yang dewasa secara rohani.
- Mengembangkan pelayanan pendidikan dan sosial.
- Membangun kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan kasih.
- Menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan moral bangsa.
- Membina generasi muda yang takut akan Tuhan.
- Mengembangkan pelayanan misi di seluruh wilayah Papua dan Indonesia.
VIII. MOTTO ORGANISASI
“Dipenuhi Roh Kudus, Setia Melayani, Memberkati Bangsa.”
IX. STATUS DAN KEDUDUKAN HUKUM
Gereja Bethel Aliran Pentakosta (GBAP) di Tanah Papua merupakan organisasi keagamaan Kristen Protestan yang telah memiliki:
✅ Akta Pendirian Notaris Nomor 008 tanggal 10 Agustus 2023.
✅ Pencatatan Hak Cipta Nomor 000616384.
✅ Sertifikat Merek Nomor IDM001347953.
✅ NPWP Organisasi Nomor 28.804.908.3-952.000.
Dengan legalitas tersebut, GBAP memiliki dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan pelayanan keagamaan, sosial kemasyarakatan, pendidikan, dan kegiatan organisasi gereja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
